Koranradarseluma.net - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Seluma akan mendorong Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Seluma ini miliki legalitas dan berbadan hukum.
Kepala Dinas PMD Seluma Nopetri Elmanto mengatakan, pihaknya akan mendampingi seluruh pemdes mengisi form pendaftaran legalitas di Kemenkumham.
" Kami siap mendampingi, terutama untuk legalitas dan badan hukum mereka. Kami dorong terus mereka untuk melakukan proses pendaftaran di Kemenkumham," kata Kepala Dinas PMD Kabupaten Seluma Nopetri Elmanto.
Dari 182 Bumdes di Kabupaten Seluma, belum ada sama sekali yang berbadan hukum, untuk itu pihaknya akan terus mendorong Bumdes agar memiliki legalitas hukum.
BACA JUGA:Update Harga TBS, di Padang Pelasan Rp 3.560/Kg, di RAM Talo Kecil Rp 2.300/Kg
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK 2024 Masih Gelap, 2023 Ada 1 PermenPANRB & 5 Kepmen
Menurutnya permasalahan mendasar bagi BUMDes tak miliki legalitas ialah harus mengisi form di Kemenkumham dan banyak sekali yang harus dimuat saat mendaftar, dan banyak dari mereka yang tidak mengerti, maka untuk level desa harus didampingi.
"Semua pendaftaran saat ini sistem online dan itu banyak sekali yang harus dimuat dalam pendaftaran online, nantinya Bersama pendamping desa kami bekerjasama untuk mengarahkan pendaftaran badan-badan hukum ini. karena SDM di desa perlu pendamping. ," sambungnya
Ditambahkannya, BUMDes merupakan salah satu pilar untuk kemajuan Desa. Ke depan tidak diketahui apakah masih ada yang namanya ADD atau DD, terutama dana desa (DD) yang ada di PMD. Jika sewaktu-waktu 5 atau 10 tahun ke depan dana desa ditiadakan , tetapi BUMDes nya tetap berjalan dan bisa menghasilkan maka Desa mempunyai penghasilan tanpa harus mengandalkan DD.