Selain itu, pemilik UMKM Home Industry CPO Didi Supriadi saat dikonfirmasi menegaskan, jika UMKM home industry CPO miliknya belum setahun berdiri dan beroperasi.
Menurutnya, jauh sebelum UMKM Home Industry CPO miliknya berdiri. Seluruh perizinan telah dikantonginya dari DPMPTSP Kabupaten Seluma. Setelah pengajuan persetujuan lingkungan untuk perizinan berusaha resiko menengah tinggi dan tinggi diajukannya melalui Sistem Online Single Submission (OSS).
"Untuk surat izin berusaha, jauh pabrik mini ini berdiri sudah saya miliki pak, yang menerbitkan juga DPMTSP Kabupaten Seluma dan SSPL Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup dari dinas teknis terkainya turun ke lokasi. Bahkan izin tetangga di sekitar lingkungan pabrik juga lengkap," terang Didi.
Dirinya juga mengatakan, jika UMKM home industry CPO yang didirikannya ini hanya berkapasitas 3 ton per hari. Sehingga ia memilih memberdayakan masyarakat sekitar pabriknya yang berminat bekerja di tempat usahanya dan meminimalisir bantuan mesin.
"Asal tahu saja ya pak, pabrik mini CPO saya ini hanya berkapasitas 3 ton perharinya dibandingkan pabrik mini lainnya yang ada di Kabupaten Seluma. Saya membuka usaha ini karena niat saya membantu masyarakat sini pak karena saya dari kecil tinggal di sini, semua limbah padat dari pengolahan biji sawit ini saya persilakan kepada para petani untuk mengambilnya sebagai pupuk," pungkasnya