Walikota Semarang, Mbak Ita ,Dijadwalkan Bakal Diperiksa KPK

Kamis 01 Aug 2024 - 18:29 WIB
Reporter : Bacakoranradarseluma
Editor : Erlin Marfiansya

 

Koranradarseluma.net - Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dijadwalkan menghadiri pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Kamis (1/8).

KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan lantaran perempuan yang akrab disapa Mbak Ita tersebut mangkir pada Selasa (30/7) kemarin. Saat itu, Mbak Ita menghadiri rapat paripurna pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang.

"Yang bersangkutan (Mbak Ita, red) meminta penjadwalan ulang pada 1 Agustus 2024," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, dikonfirmasi lewat layanan perpesanan, Kamis (1/8) sebagaimana dilansir dari JPNN.com.

Tessa menghormati Mbak Ita sebagai kepala daerah yang harus menghadiri pengesahan RAPBD 2024 Kota Semarang tersebut. Kendati begitu, sang suami Mbak Ita, Alwin Basri selaku Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah (Jateng) tetap menghadiri pemanggilan KPK sebagai saksi.

Di hari yang sama, KPK melakukan pemeriksaan terhadap tiga pejabat di lingkungan Pemerintah Kota atau Pemkot Semarang. Mereka adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang Iswar Aminuddin,

Binawan Febrianto selaku Kabid Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, dan Kabid Penagihan Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang Bambang Prihartono.

Pemeriksaan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi itu dilakukan di Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang.  Untuk diketahui, KPK saat ini sedang mengusut sejumlah perkara dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jateng. Penggeledahan telah dilakukan di kantor dan kediaman pribadi Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu pada Rabu (17/7) kemarin. Penggeledahan berlanjut ke sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Semarang hingga sepekan terakhir ini. Perkara pertama, yaitu dugaan korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang pada 2023 sampai dengan 2024. Lalu, perkara dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang. Perkara terakhir terkait dugaan penerimaan gratifikasi pada 2023 sampai dengan 2024. Namun, KPK belum menjelaskan secara rinci perihal tiga kasus yang sedang ditangani. Dalam prosesnya, KPK telah mencegah empat orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terkait kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.

Dua orang yang dicegah berasal dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta. Berdasarkan informasi mereka yang dicegah ialah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Mbak Ita. Kemudian, suami Mbak Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng Alwin Basri, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang Martono, dan Rahmat U. Djangkar, pihak swasta.

Kategori :