"Dia (Hardi) seorang Plt. Seorang Plt itu tidak mempunyai hak untuk melakukan pemecatan dan pengangkatan. Bukannya meredam suasana di tengah-tengah masyarakat, malah menimbulkan polemik," tegasnya.
Dengan telah dimasukkannya laporan kepada Pemkab Seluma dalam hal ini Bupati Seluma. Dirinya mengharapkan kepada Pemkab Seluma untuk dapat menindaklanjuti laporan yang telah dilayangkan tersebut.
Usai memasukkan laporan ke kantor Pemkab Seluma. Laporan tersebut juga dimasukkan ke kantor Inspektorat Kabupaten Seluma dan juga Dinas PMD Kabupaten Seluma.
Diketahui, dalam SK yang diterbitkan oleh Plt Kades Dusun Baru tersebut berisikan, dengan ini pemerintah Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo memberhentikan dengan hormat saudara Eliza Feriana jabatan Kader Ibu Hamil dan Yenni Herlena jabatan Kader Pembangunan Manusia (KPM).
"Kami mempertanyakan kepala Plt Kades Dusun Baru dan juga kepada Pemerintah daerah. Apakah memang ada aturannya ataupun Perbub nya. Seorang Plt memiliki wewenang memberhentikan dan mengangkat Ketua Kades dan para Kader ini," tambahnya.
Terlebih lagi menurut Andre, jika Plt Kepala Desa Dusun Baru tersebut juga belum sebulan menjabat telah melakukan pemberhentian dan juga mengangkat 7 orang Kader Posyandu baru