SELEBAR - Dengan tak hadirnya panggilan yang telah dilayangkan oleh tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma, terhadap pihak ketiga terkait proses belanja, baik itu makan minum, belanja snacks, sembako. Bahkan pemilik toko manisan dan didalam pemeliharaan Jenset. Di dalam pendalaman pengusutan pengelola anggaran belanja rutin di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma tahun 2021.
Membuat pihak Pidsus Kejaksaan Negeri kembali merencanakan akan melayangkan surat panggilan kembali kepada pihak ketiga. Untuk dimintai keterangan di dalam pengusutan pengelola anggaran belanja rutin di Sekretariat DPRD Kabupaten Seluma tahun 2021.
"Untuk jadwal pagi yang kita agendakan itu dari pihak ketiga. Terkait kegiatan pemeliharaan Jenset, sampai saat ini belum datang dan tidak ada konfirmasi alasannya tidak menghadiri panggilan. Nantinya akan kita lakukan pemanggilan kembali," terang Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Gufroni juga mengatakan, selain dari pihak ketiga di dalam pemeliharaan Jenset. Pihaknya juga telah mengagendakan pemanggilan terhadap media online yang juga akan dimintai keterangan. Pemeriksaan terhadap media online tersebut akan dimulai sejak Senin (11/12) siang, hingga Rabu (13/12) mendatang.
"Mulai siang ini, sampai dengan Selasa hingga Rabu. Ada pemanggilan terhadap temen-temen media online. Terkait mengkonfirmasi terhadap jumlah pembayaran publikasi maupun bahan bacaan," ujarnya.
Adapun beberapa media online yang akan menjalani pemeriksaan yakni. Media online Sidik Kasus, Berita Raflesia, Cahaya Nusantara, Mitra Publik, Mata Rakyat, Jendela Rakyat, Koran Bengkulu, Suara Hukum. Serta media online Koran Perangi Korupsi.(ctr)