Hari Ini, DPRD Seluma Sampaikan Pandangan Umum

Senin 22 Jul 2024 - 10:27 WIB
Reporter : Andry Dinata
Editor : Erlin Marfiansya

 

Bacoan Jemo Kito - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma jika tidak ada perubahan hari ini akan menyampaikan pandangan umum sampaikan pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pertanggungjawaban Bupati Seluma terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023.

Ketua DPRD Seluma sekaligus ketua Banmus membenarkan hal tersebut. "Untuk Raperda pertanggungjawaban APBD 2023 Sesuai dengan jadwal yang sudah disusun oleh Banmus maka akan dilakukan besok (hari ini)," kata Ketua DPRD Seluma Nofi Eriyan Andesca, kemarin.

Disampaikan Nofi dalam paripurna ini nanti masing-masing 

fraksi DPRD Seluma akan menyampaikan pandangan umum terhadap pidato pengantar bupati setempat terkait raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023 di Kabupaten Seluma.   

Bupati Seluma Erwin Octavian, SE menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma pada Selasa (16/7).

BACA JUGA:Dua Tersangka Pencurian Mobil, Bukan Warga Seluma, Keduanya Segera Diadili

BACA JUGA:Waspada Beli Sapi, Sudah ada 4 Sapi di Seluma Terinfeksi Jembrana

Nota pengantar yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Seluma itu menjadi basis dasar pembahasan DPRD Seluma ke tahap berikutnya. 

Hal itu sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

Peraturan itu mengamanatkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampirkan Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir dan dibahas Kepala Daerah bersama DPRD untuk mendapat persetujuan bersama.

Selanjutnya Pasal 320 ayat (5) menegaskan bahwa persetujuan bersama rancangan Peraturan Daerah dilakukan paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Kategori :