Hibah Pilkada Siap Disalurkan Bulan ini, Berikut Catatannya

Senin 08 Jul 2024 - 06:05 WIB
Reporter : tri suparman
Editor : Erlin Marfiansya

BACA JUGA:Bawaslu Seluma Gelar Sosialisasi dan Luncurkan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih

BACA JUGA:Penjaga Sekolah, Staf TU dan Operator Sekolah Diusulkan Jadi PPPK

Untuk diketahui, Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) telah ditandatangani oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma bersama Badan Pengawas Pemilu (Pemilu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma dilakukan pada Selasa 14 November 2023 lalu. Dalam kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati Seluma tersebut, dihadiri oleh Bupati Seluma, Erwin Octavian, SE, Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma, DPRD Seluma, KPU Seluma dan Bawaslu Seluma.

 

Menanggapi hibah pilkada, Bupati Seluma, Erwin Octavian,SE mengatakan adanya penyaluran hibah karena mengikuti amanat undang-undang dan agenda nasional tahun 2024 yang akan dilaksanakan pemilihan kepala daerah yang meliputi pemilihan gubernur dan wakil gubernur, pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil walikota. 

 

Dalam rangka menjalankan amanat regulasi tersebut, maka pemerintah daerah kabupaten Seluma dengan kesungguhan dibuktikan dengan pemberian hibah daerah terhadap kebutuhan anggaran dalam penyelenggaraan kegiatan.

 

"Semoga dana hibah yang sudah disalurkan dapat segera dimanfaatkan agar tahapan pilkada Seluma tidak mengalami keterlambatan," ungkapan Bupati Seluma.

 

Sedangkan untuk jadwal tahapan Pilkada, sesuai lampiran peraturan komisi pemilihan umum nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota 2024. 

 

Jadwal dari pendaftaran pasangan calon dimulai sejak tanggal 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024. Lalu dilanjutkan penelitian persyaratan pasangan calon sejak 27 Agustus 2024 hingga 21 September 2024 dan dilanjutkan dengan penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.

 

Kemudian masa kampanye pasangan calon akan berlangsung pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024. Dan pelaksanaan pemungutan suara berlangsung pada 27 November 2024 yang langsung dilanjutkan dengan penghitungan dan rekapitulasi surat suara hingga 16 Desember 2024.

Pilkada serentak tahun ini akan diselenggarakan di 514 Kabupaten/Kota dan 38 Provinsi di Indonesia.

Kategori :