Bacoan Jemo Kito - Tanggapan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma atas Pledoi yang telah diajukan oleh tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pada belanja operasional Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma tahun 2021. Serta Pledoi yang juga telah diajukan oleh Penasehat Hukum (PH) ketig terdakwa.
Tim JPU Kejaksaan Negeri Seluma masih bersih kokoh pada tuntutan yang telah diberikan tehadap ketiga terdakwa.
Seperti yang disampaikan oleh Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma mengatakan, jika pihaknya (JPU) masih tetap pada tuntutan. Di dalam menanggapi Pledoi yang sebelumnya telah diajukan oleh ketiga terdakwa dan juga PH ketiga terdakwa.
"Kami tetap pada tuntutan. Kami tetap membantah apa pun dalil-dalil yang disampaikan oleh PH dalam pledoinya. Terutama terkait keinginannya untuk bebas," tegas Gufroni.
Dimana dalam sidang terhadap ketiga terdakwa. Yakni, M Husni selaku mantan Plt Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Seluma 2021. Rahmad Efendi selaku mantan Bendahara DPRD Kabupaten Seluma.
Serta, Salamun selaku mantan PPTK DPRD Kabupaten Seluma. Dalam pledoi yang disampaikan tiga terdakwa. Terdakwa meminta agar hukuman di ringankan. Dengan alasan belum pernah tersandung hukum.
Sedangkan PH ketiga terdakwa juga mengajukan Pledo. Adapun Pledoi yang disampaikan PH ketiga terdakwa berbeda dengan ketiga terdakwa. Dimana, PH ketiga terdakwa meminta, agar Majelis Hakim membebaskan tiga terdakwa.
"Untuk sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda pembacaan Putusan (Vonis) yang akan diagendakan pada tanggal 10 Juli 2024 mendatang," pungkas Gufroni.
Untuk diketahui, dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari tim JPU Kejaksaan Negeri Seluma yang telah digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas I A sebelum nya. Dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas I A, Agus Hamzah, SH MH.
Terdakwa M Husni, selaku Pengguna Anggaran (PA) yang juga merupakan mantan Plt Sekwan DPRD Kabupaten Seluma tahun 2021. Terdakwa terbukti bersalah Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang korupsi, Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP. Dengan pidana penjara 1 tahun 8 bulan kurungan penjara di kurang masa tahanan dan denda sebesar Rp 100 juta Subsider 3 bulan kurungan. Serta dikenakan uang pengganti sebesar Rp 1.578.226.719,00 setelah dikurangi tindak lanjut TGR BPK RI Perwakilan Bengkulu Rp 948.187.295,00 dan tindak lanjut BPK RI Perwakilan Bngkulu atas LKPD Tahun 2021 Rp 185.60.751,00 dan uang titipan terdakwa Rahmat, M Husni dan terdakwa Salamun sebesar Rp 173.000.000.