Rp 1,8 M, Untuk Mobnas Pimpinan

Selasa 02 Jul 2024 - 06:54 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Erlin Marfiansya

 

Bacoan Jemo Kito - Belum habis masa jabatan anggota DPRD seluma 2019-2024. Sekretariat DPRD seluma kembali merencanakan pembelian mobil dinas untuk pimpinan sebanyak tiga unit minimal 2000 CC yang mengacu pada permendagri.

 

"Pada APBD Perubahan ini baru akan kita usulkan untuk mobil Operasional pimpinan DPRD yang baru dengan besaran Rp 1,8 M. Sedangkan kelengkapan dewan hanya dengan transportasi," tegas Sekretaris Dprd Seluma, Deddy Ramdhani.

 

Disampaikan, dua unit kendaraan dinas unsur pimpinan saat ini sudah bisa dilakukan lelang secara langsung pada unsur pimpinan DPRD Seluma periode 2019-2024 bisa membeli mobil Toyota Fortuner kendaraan jabatan saat ini dengan harga miring.

BACA JUGA:Gercep, Polsek SA Ringkus Pelaku Penikaman di Warem Talang Durian Seluma

BACA JUGA:Mobil Warga Lubuk Lagan Seluma Terbakar, Saat Memanaskan Mobil

"Di seluma ini hanya dua pimpinan Dprd Seluma saja yang bisa ikut lelang kendaraan jabatan mereka dengan harga miring, yang lain belum bisa di lelang," sambungnya.

 

Ditambahkan Deddy, hanya kendaraan jabatan jenis Fortuner putih BD 3 P dan BD 7 P saja yang dilelang. Karena khusus BD 8 P tidak bisa dilelang di karenakan jabatan Waka 2 saat ini belum genap 4 tahun dan mantan Waka 2 sebelumnya juga tidak bisa membeli kendaraan jabatan ini. Karena yang bersangkutan juga tersandung hukum, terkecuali mantan Waka 2 ikut lelang pada kendaraan dinas pimpinan sebelumnya.

 

"Belum genap 4 tahun tidak bisa ikut lelang dan jika memang pimpinan khususnya ketua dprd dan Waka 1 berminat maka Apresal akan turun menilai harga mobil saat ini," sampainya singkat.

 

Diterangkan, lelang kendaraan dengan harga miring ini berdasarkan PP 20/2022 yang merevisi PP 84/2014 yang menegaskan kendaraan perorangan dinas sekarang dapat dijual kepada pimpinan DPRD atau mantan pimpinan DPRD tanpa melalui mekanisme lelang. Hanya saja, tetap harus melalui Penetapan harga terlebih dahulu dari LHKPN.

Kategori :