Di Seluma Belum, Kades dan BPD BS, Pelantikan Perpanjangan Masa Jabatan

Senin 01 Jul 2024 - 07:24 WIB
Reporter : Muchtar Ilyas
Editor : Erlin Marfiansya

 

"Untuk pelantikan kepala desa dari 142 desa tidak dilakukan serentak. Namun, penambahan masa jabatan yang baru tetap sama, yaitu selama 2 tahun, begitu juga dengan anggota BPD,"gumam Herman

 

Herman juga menerangkan penambahan masa jabatan Kades mengacu pada UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang desa yang diteken langsung Presiden Republik Indonesia, Ir H Joko Widodo sejak 25 April 2024 lalu. Sehingga Secara khusus, ketentuan mengenai periode masa jabatan Kades tertuang dalam Pasal 39 ayat 1 yang menjelaskan Kades memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Sedangkan pada Pasal 39 ayat 2 mengatur bahwa masing-masing Kades dapat menjabat maksimal dua kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut.

 

"Kita berharap kepala desa yang telah dikukuhkan masa jabatannya menjadi 8 tahun dapat lebih maksimal lagi dalam menjalankan tugasnya,"demikian Herman.

Kategori :