Bacoan Jemo Kito - Selasa (25/6) pagi, terlihat mantan Kepala Dinas Transmigrasi Provinsi Bengkulu. Yakni, M Subroto menghadiri panggilan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma. M Sudoto menghadiri panggilan penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma terkait penanganan kasus tukar guling lahan aset Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma tahun 2008 yang saat ini telah naik ke tingkat Penyidikan (Dik).
Dari pantauan Radar Seluma, jika M Sudoto menghadiri panggilan penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri. Pemeriksaan dilakukan secara tertutup di ruang penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma. Sejak Pukul 10.00 wib hingga siang menjelang sore.
"Yang jelasnya, kita hanya mencari fakta-fakta yang berkaitan langsung dengan status tanah (Lahan) di lokasi Pematang Aur. Kita mintai klarifikasi dengan pak Sudoto terkait kepemilikan lahannya di Pematang Aur," sampai Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Dihadapan penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma. Sudoto mengakui, jika dirinya memiliki lahan di sekitar wilayah Pematang Aur yang berada di perkantoran Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma yang berada di Kelurahan Talang Saling, Kecamatan Seluma Kota.
BACA JUGA:Akses Mudah, dan Minim Literasi Digital, Penyebab Maraknya Judi Online
Dirinya mengakui jika memiliki lahan di lokasi wilayah Pematang Aur seluas kurang lebih 60 Hektar. Yakni dengan telah memiliki Surat Hak Milik (SHM) atas nama masyarakat setempat.
"Kalau versi pak Sudoto dia memiliki lahan disana, seluas kurang lebih 60 Hektar. Saat ini masih kita kaji lebih dalam lagi. Kalau versi beliau, beliau merasa sudah mempunyai SHM atas nama masyarakat setempat," tegas Gufroni.