Pelaku Curanmor Owner Salon di Seluma, Segera Disidang

Senin 24 Jun 2024 - 07:38 WIB
Reporter : tri suparman
Editor : Erlin Marfiansya

 

Bacoan Jemo Kito - Satu orang tersangka kasus pencurian dengan pemberatan atau pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) seorang owner salon di Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu.

Akhirnya dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Seluma oleh anggota Kepolisian Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan Negeri Seluma.

 

Dimana tersangka diketahui bernama Elpijai Saogo (19) seorang Mahasiswa warga Dusun Mapinang Desa Busalat, Kecamatan Pagai Selatan Kabupaten Kepulauan Mentawai Provinsi Sumatera Barat. Pelimpahan berkas perkara bersama tersangka dan Barang Bukti (BB) tersebut dilakukan.

Setelah berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma. Sehingga tersangkapun langsung dilimpahkan ke pihak JPU Kejaksaan Negeri Seluma oleh Unit Pidum Satreskrim Polres Seluma.

BACA JUGA:Sudah Sering Dijanjikan, Jalan Menuju Desa Padang Capo Tak Kunjung Dibangun, Masih Tanah

BACA JUGA:Dugaan Prostitusi Terselubung di Taman Kuliner dan TWK, Masih Dilidik Polisi

"Untuk tersangka kasus dugaan pencurian dengan pemberatan, telah kita lakukan serah terima tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke pihak JPU Kejaksaan Negeri Seluma.

Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma," sampai Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Dwi Wardoyo, SH MH didampingi Penyidik, Bripka Meky Roynandar saat dikonfirmasi Radar Seluma.

 

Dalam pelaksanaan pelimpahan terhadap tersangka, tampak berikan pengawalan ketat oleh anggota Unit Pidum Satreskrim Polres Seluma. Pelimpahan dilaksanakan di kantor Kejaksaan Negeri Seluma. Tersangka diterima langsung oleh pihak JPU Kejaksaan Negeri Seluma, Eko Darmansyah, SH. Beserta dengan BB.

 

"Tersangka dikenakan pada Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP Sub Pasal 362 KUHP yang terjadi pada Jumat, tanggal 3 Mei 2024 sekira Pukul 17.50 WIB di Kelurahan Napal, Kecamatan Seluma Kota," tegasnya.

 

Kategori :