Bacoan Jemo Kito - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seluma membuka posko pengaduan masyarakat terkait tahapan calon perseorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Fokus pengaduan adalah penggunaan KTP sebagai syarat dukungan calon gubernur dan wakil gubernur Bengkulu jalur independen atau perseorangan.
Bawaslu meminta masyarakat untuk mengecek secara online apakah mereka terdaftar sebagai pendukung calon perseorangan atau tidak. Jika KTP mereka dicatut tanpa izin, masyarakat berhak mencabut dukungan dengan melapor ke posko pengaduan Bawaslu.
"Jika Anda merasa tidak mendukung, segera laporkan melalui Posko Aduan Masyarakat Bawaslu Seluma apabila data diri dicatut dalam pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan dalam Pilkada serentak 2024," kata Ketua Bawaslu Seluma Gandi Indah Jaya, kemarin.
BACA JUGA:Sudah Sering Dijanjikan, Jalan Menuju Desa Padang Capo Tak Kunjung Dibangun, Masih Tanah
BACA JUGA:Dugaan Prostitusi Terselubung di Taman Kuliner dan TWK, Masih Dilidik Polisi
Pengecekan secara online bisa diakses melalui situs: https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung. Setelah masuk ke situs, masyarakat dapat memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Jika terdaftar sebagai pendukung calon perseorangan, data diri akan ditampilkan. Jika tidak ada data yang ditampilkan, maka Anda tidak termasuk pendukung calon perseorangan.
Selain pengaduan online, masyarakat juga bisa melaporkan secara langsung di kantor Bawaslu Kabupaten Seluma di Mandi Angin, Kelurahan Napal.
Seperti yang dikabarkan sebelumnya terdapat 34.290 KTP dukungan calon gubernur dan wakil gubernur yang tersebar di 14 kecamatan di Kabupaten Seluma. Verifikasi faktual calon independen di pemilihan kepala daerah 2024 akan menggunakan metode sensus. Dalam artian seluruhnya akan didatangi. Apabila masyarakat merasa tidak pernah menyampaikan KTP sebagai syarat dukungan atau merasa dicatut maka bisa menyampaikan kepada petugas.