Bacoan Jemo Kito - Verifikasi administrasi calon independen Untuk bakal Paslon Gubernur dan wakil Gubernur memasuki tahapan. Bahkan bukti dukungan satu persatu paslon di 14 Kecamatan Kabupaten Seluma di kroscek satu persatu untuk membuktikan dukungan terhadap paslon non partai tersebut. Bahkan KPU Seluma tengah melakukan bimbingan tekhnis terhadap panitia pemilihan kecamatan (PPK).
“Bimtek ini untuk mematangkan tugas pokok dari PPK untuk memastikan bukti dukungan terhadap paslon ini. Dan teknisnya juga harus didampingi oleh bawaslu,”sampai Komisioner KPU Seluma, Yeprizal SE.
Disampaikan pelaksanaan verifikasi ini sendiri serentak akan dilakukan pada tanggal 21 Juni hingga tanggal 4 Juli mendatang. Tugas pokok PPK dalam verifikasi bisa mengacu kepada SE KPU RI No 959/PL.02.2-SD/05/2024. Dalam Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu dan Verifikasi Faktual Kesatu Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan.
“Dukungan paslon independen ini dipastikan satu persatu untuk memastikan benar atau tidak dukungan tersebut dengan berita acara dan jika tidak juga di tuliskan satu persatu,”sambungnya.
BACA JUGA:Terlibat Kasus Penipuan, Oknum Polisi Divonis 3 Tahun Penjara, Istri Muda 2 Tahun Penjara
BACA JUGA:Bawaslu, Ajak Masyarakat Ikut Mengawasi Coklit
Dijelaskan, Dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat apabila dukungan tidak dilengkapi dengan fotokopi KTP-el atau surat keterangan berupa biodata penduduk atau dokumen kependudukan lainnya yang sah. Formulir Model B.1-KWK PERSEORANGAN tidak ditandatangani, tidak dicap jempol jari tangan, atau tidak dicap jari lainnya.
“Pendukung belum berusia 17 (tujuh belas) tahun dan dilengkapi dengan surat pernyataan yang dilampiri bukti, tetapi surat pernyataan dan/atau bukti tidak dapat terpenuhi atau tidak dapat diyakini kebenarannya,”sampainya