Diketahui, jika sebelumnya ke tujuh tersangka RA, ZA, RU, RI, HE, FA, dan seorang wanita berinisialkan MA. Telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Seluma secara bergiliran oleh pihak penyidik. Pasca ditetapkan sebagai tersangka pada pekan yang lalu. Atas tindakannya melakukan penyegelan terhadap kantor Desa Dusun Baru.
Penyegelan kantor Desa Dusun Baru tersebut, sebelumnya imbas dari kekecewaan warga setempat atas dugaan asusila oknum kepala desanya. Yang tak disanksi oleh Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma.
Namun, setelah oknum Kepala Desa Dusun Baru tersebut dinonaktifkan oleh Bupati Seluma. Masyarakat setempat pun kembali membuka kantor Desa Dusun Baru, bersama camat dan juga Plt Kades Dusun Baru. Sehingga aktifitas pelayanan di kantor desa kembali normal,setelah sempat lumpuh beberapa bulan lamanya.
"Ke tujuh tersangka kita kenakan Pasal 70 KUHP, di alternatif ke Pasal 406 KUHPidana, tentang pengerusakan," pungkasnya.