Bacoan Jemo Kito - Ke Tujuh tersangka kasus penyegelan kantor Desa Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu.
Saat ini telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma.
Hanya saja, usai dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Seluma. Ke tujuh tersangka tidak dilakukan penahanan oleh penyidik, dengan pertimbangan tertentu.
Dalam waktu dekat ini, berkas ke tujuh tersangka akan dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Seluma.
"Iya, sekarang masih dalam tahap penyidikan. Terhadap ke tujuh orang yang telah ditetapkan status tersangka telah dilakukan pemeriksaan.
Saat ini tinggal melengkapi berkas perkara. Ketujuh tersangka dilakukan wajib lapor," sampai Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Dwi Wardoyo, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma diruang kerjanya.
BACA JUGA:Kooperatif, 7 Tsk Penyegelan Kantor Desa Dusun Baru Seluma Tak Ditahan
BACA JUGA:Gangguan Se Indonesia, Masyarakat Keluhkan Tak Bisa Daftar JKN Mobile
Dimana ketujuh tersangka penyegelan kantor Desa Dusun Baru tersebut diketahui berinisialkan, RA, ZA, RU, RI, HE, MA, dan FA. Dimana ke tujuh tersangka tersebut diketahui merupakan warga Desa Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo. Ketujuh tersangka tidak dilakukan penahanan (Wajib lapor) setiap hari Senin dan Kamis. Lantaran adanya pertimbangan tertentu. Yakni adanya jaminan dari Plt Kepala Desa Dusun Baru dan juga jaminan dari pihak keluarga ke tujuh tersangka.
Dalam waktu dekat ini, rencananya penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Seluma akan menyerahkan berkas perkara perkara ke tujuh tersangka tersebut ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma. Nantinya untuk dilakukan kajian dan ditelaah proses hukumnya lebih lanjut oleh pihak Kejaksaan Negeri Seluma.
"Nanti berkas akan kita kirimkan tahap I ke JPU. Saat ini tidak dilakukan penahanan hanya dikenakan wajib lapor hari Senin dan Kamis," tegasnya.