"Melalui surat pemberitahuan ini, setidaknya Pemkab Seluma dapat segera memvalidasi kendaraan yang aktif atau yang non aktif dan kesempatan adanya program pemutihan pajak kendaraan saat ini setidaknya dapat meringankan beban keuangan daerah," tegasnya.
Sementara itu, program pemutihan pajak kendaraan ini mulai digelar dari tanggal 4 Juni hingga tanggal 30 November 2024 mendatang.
Kategori :