Bacoan Jemo Kito - Tunggakan pajak Kendaraan dinas (Randis) di Pemerintahan kabupaten (Pemkab) Seluma, hingga tahun 2024 ini masih terbilang tinggi.
Walaupun telah dilakukannya program pemutihan pajak kendaraan. Namun partisipasi para Pejabat yang bertugas di Pemkab Seluma di dalam melakukan kewajiban pembayaran pajak Kendaraan Dinas masih sangat minim.
Padahal seharusnya, para Pejabat di Pemkab Seluma dapat memberikan contoh untuk mematuhi akan tertib pembayaran pajak kendaraan.
Bukan malah memberikan contoh kepada masyarakat akan tunggakan pajak kendaraan dinas yang digunakan oleh para Pejabat Pemkab Seluma.
Hal tersebut terlihat dari data yang terdapat di kantor Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPTD) atau Sistem administrasi manunggal satu pintu (Samsat) Kabupaten Seluma.
Jika berdasarkan data tahun 2024 ini. Untuk tunggakan pajak Kendaraan Dinas yang dimiliki Pemkab Seluma mencapai Rp 898.051.000.
Dengan total tunggakan pajak kendaraan dinas tersebut dari 742 unit kendaraan. Yang terdiri dari 115 unit Roda Empat (R4) dan 627 unit Roda Dua (R2).
BACA JUGA:12 Terdakwa Korupsi BTT Seluma Divonis Berbeda, Lebih Ringan Dari Tuntutan Hakim
BACA JUGA: Nasdem dan PKB Dukung Teddy Rahman Pilkada Seluma 2024, Terbaru Partai Demokrat
Hal tersebut sontak membuat Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) melalui UPTD Kabupaten Seluma, kembali melayangkan surat ke Bupati Seluma. Berkaitan dengan tunggakan pajak kendaraan dinas.
"Iya, kita sudah sampaikan surat pemberitahuan ke Bupati Seluma. Perihal tunggakan pajak kendaraan dinas. Dari total kendaraan dinas yang menunggak pajak itu berjumlah 742 unit. Terdiri dari 115 unit roda empat dan 627 unit roda dua.
Dengan jumlah tunggakan mencapai Rp 898 juta lebih," sampai Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPD Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Seluma, Alam Syukur, MPd.
Dirinya juga mengatakan, jika pihaknya berharap kepada Pemkab Seluma. Untuk dapat kembali memvalidasi kendaraan yang masih aktif dan yang non aktif. Agar nantinya dapat meringankan beban keuangan daerah.
Selain itu, melalui program pemutihan pajak kendaraan yang saat ini kembali dibuka. Nantinya dapat menjadi kesempatan oleh Pemkab Seluma, untuk segera melakukan pembayaran pajak kendaraannya.