Seperti pada pernyataan sebelumnya, H Murman Effendi, SH MH menegaskan bahwa dirinya tidak ada memiliki tanah seluas 16.5 Hektare di Kelurahan Napal berdasarkan SKT yang diterbitkan oleh mantan Kepala Desa Napal Kecamatan Seluma Herwansya tahun 2010 dan seluas 18.5 Ha SKT yang diterbitkan lurah Napal Susanto Pribadi tahun 2011.
Beliau menegaskan bahwa Pemda Seluma tidak pernah membebaskan lahan untuk perkantoran Pemda Seluma pada tahun 2010 -2011.
Bahwa SKT tersebut bukan terbitan tahun 2010-2011 dan dirinya juga menjelaskan bagi masyarakat yang dirugikan silahkan kembali kuasai tanah lokasi tersebut. Karena dirinya tidak pernah memiliki dan mengganti rugi lahan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan. H Murman Efendi, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma masih belum dapat dihubungi untuk dimintai konfirmasi terkait dengan laporannya ke Polda Bengkulu.
Hal tersebut lantaran, hingga sore hari dirinya masih menjalani pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Polda Bengkulu.