Bacoan Jemo Kito - Senin, 10 Juni 2024 kemarin mantan Bupati Seluma, H Murman Efendi, SH MH Resmi membuat laporan ke pihak Kepolisian Polda Bengkulu.
Dimana, laporan tersebut terkait dengan adanya dugaan pemalsuan dokumen Surat Keterangan Tanak (SKT), penipuan antara pemerintah dengan masyarakat. Serta terkait dengan Pembohongan Publik.
Dimana sebelum melaporkan permasalahan tersebut. Sebelumnya H Murman Efendi telah memberikan informasi kepada masyarakat Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu saja.
Terkait dengan perihal lokasi tanah Pemerintah daerah (Pemda) Seluma. Yakni, selama menjabat sebagai Bupati Seluma periode 2005 - 2010 dan periode 2010-2012.
H Murman Efendi tidak pernah ada pembebasan lahan untuk pusat perkantoran Pemda Kabupaten Seluma yang berada di Desa/Kelurahan Napal, Kecamatan Seluma tahun 2010.
Yakni dengan luas 16.5 Hektare di Kelurahan Napal dan seluas 18.5 Hektar tahun 2011 oleh Pemda Seluma tahun anggaran 2010 dan tahun anggaran 2011.
BACA JUGA:Diduga Adanya Pemalsuan SKT dan Pembohongan Publik, Murman Akan Laporkan Ke Polda
BACA JUGA:Penyu Sebesar Orang Dewasa, Ditemukan Mati di Pantai Seluma
Diakuinya sebelumnya, di lokasi Desa/Kelurahan Napal tidak pernah adanya pembebasan lahan oleh Pemkab Seluma. Hanya saja diakuinya, jika dirinya menemukan surat keterangan tanah yang diterbitkan oleh Kepala Desa, Herwansah pada tahun 2010 dan diterbitkan oleh Lurah, Suswanto pada tahun 2011.
Pada tahun 2010 adanya pbebasan oleh Pemkab Seluma seluar 16,5 Hertar. Bahkan pada tahun 2011 Pemkab Seluma juga ada melakukan pembebasan tanah seluar 18,5 hektar di Kelurahan Napal.
Tidak ada anggaran tersebut pada APBD. Jika adanya pembebasan lahan di tahun 2010 dan tahun 2011 oleh Pemkab Seluma. Pembebasan tanah tersebut merupakan fiktif.
Sebelumnya, Murman juga mengakui, jika dirinya tidak pernah menandatangani permohonan SKT. Baik dengan kepala desa maupun dengan kelurahan. Bahkan Murman juga tidak pernah membeli tanah dan memiliki tanah di lokasi Kelurahan Napal.