Diduga Adanya Pemalsuan SKT dan Pembohongan Publik, Murman Akan Laporkan Ke Polda

Senin 10 Jun 2024 - 09:31 WIB
Reporter : tri suparman
Editor : Erlin Marfiansya

 

Bacoan Jemo Kito - Tak hanya memberikan informasi kepada masyarakat Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu saja. Terkait dengan perihal lokasi tanah Pemerintah daerah (Pemda) Seluma.

H Murman Efendi, SH MH selaku mantan Bupati Kabupaten Bengkulu ini juga merencanakan akan melaporkan ke pihak Kepolisian Polda Bengkulu.

Terkait dengan dugaan pemalsuan dokumen Surat Keterangan Tanak (SKT) penipuan antara pemerintah dengan masyarakat. Serta terkait dengan Pembohongan Publik.

Hal tersebut diketahui lantaran, usai adanya informasi yang telah diberikan oleh H Murman Efendi, SH berikan yang memberikan informasi bahwa, dirinya selama menjabat sebagai Bupati Seluma periode 2005 - 2010 dan periode 2010-2012.

Tidak pernah ada pembebasan lahan untuk pusat perkantoran Pemda Kabupaten Seluma yang berada di Desa/Kelurahan Napal, Kecamatan Seluma tahun 2010.

Yakni dengan luas 16.5 Hektare di Kelurahan Napal dan seluas 18.5 Hektar tahun 2011 oleh Pemda Seluma tahun anggaran 2010 dan tahun anggaran 2011.

BACA JUGA:Wik-Wik di Pondok Kebun Sawit, Tarif Rp 100 Ribu, Pria Hidung Belang dan Kupu-kupu Malam Digap Satpol-PP

BACA JUGA:Mancing Ke Pantai Seluma, Vixion Warga Sembayat Digasak Maling

Bahkan, setelah adanya informasi tersebut. Pada Minggu (9/6) Siang, kediaman H Murman Efendi pun didatangi oleh beberapa masyarakat yang mengaku memiliki lahan di sekitar lokasi tersebut. Untuk mempertanyakan  kebenaran informasi tersebut kepada H Murman Efendi.

"Iya, setelah adanya informasi di Media sosial (Radar Seluma) itu. Masyarakat tadi kesini, menanyakan terkait dengan informasi tersebut.

Saya membenarkan terkait dengan hal tersebut. Saya juga merencanakan, besok (Hari ini, Red) akan saya laporkan ke Polda. Pertama terkait pemalsuan SKT, penipuan terhadap publik dan kebohongan publik orang yang merekayasa surat-surat tersebut dan termasuk mereka mengatakan ada tanah Pemda disana.

Ini yang akan kita usut, supaya tidak terjadi perangkap dan ranjau pada anak cucu kita," sampai H Murman Efendi, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma di rumah kediamannya.

Dikatakannya, jika di lokasi Desa/Kelurahan Napal tidak pernah adanya pembebasan lahan oleh Pemkab Seluma. Hanya saja diakuinya, jika dirinya menemukan surat keterangan tanah yang diterbitkan oleh Kepala Desa, Herwansah pada tahun 2010 dan diterbitkan oleh Lurah, Suswanto pada tahun 2011.

Pada tahun 2010 adanya pbebasan oleh Pemkab Seluma seluar 16,5 Hertar. Bahkan pada tahun 2011 Pemkab Seluma juga ada melakukan pembebasan tanah seluar 18,5 hektar di Kelurahan Napal.

Kategori :