Bacoan Jemo Kito - Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau yang dikenal dengan sebutan sertifikasi guru, Triwulan(TW) ke 1 sebesar Rp13.530.430.472 saat ini sudah dibayarkan ke 1.031 orang guru penerima.
Dengan estimasi satu orang guru mendapatkan TPG Rp10 juta hingga Rp12 juta. Rasanya belum habis uang TPG, kini 4.043 Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk guru dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menerima gaji ke 13 dengan total anggaran Rp19,1 miliar.
Dengan rincian penerima 3.128 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS), 883 PPPK, 30 anggota DPRD, dan dua orang pejabat negara bupati dan wakil.
Dengan estimasi satu orang PNS guru sertifikasi mendapatkan Rp15 juta sampai dengan Rp17 juta.
"Alhamdulillah dana sertifikasi guru sudah dibayarkan pada tanggal 30 Mei lalu. Untuk gaji ke 13 ada 4.043 penerima termasuk juga guru sertifikasi," kata Sumiati, SE, MM Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Seluma, melalui Kabid Perbendaharaan Benny Supriadi, kemarin.
BACA JUGA:Untuk Wabup, Gerindra Sudah Mengerucut ke Jonaidi
BACA JUGA:Isi Solar di SPBU Tais Seluma, Belum Terapkan Non-Tunai
Untuk proses pencairan TPG, Dinas Pendidikan akan membuat dan mengajukan Surat Perintah Membayar(SPM). Setelah itu dari BKD akan menyalurkan ke masing-masing Bank Penyalur.
Setelah masuk ke Bank Penyalur, nanti bank penyalur akan mengkoreksi kembali nomor rekening masing-masing penerima.
Setelah semua sama dan cocok , dana baru di Transfer ke masing-masing rekening. "Untuk proses pencairan kita menunggu pengajuan SPM dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Seluma," jelasnya.
Harapannya tunjangan sertifikasi triwulan 3 ini dapat dicairkan tepat waktu, dan bisa langsung disasar dan sampai di rekening masing masing guru. Dan dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh para guru penerima.
Sedangkan gaji ke 13 biasanya diperuntukan untuk membantu PNS menyiapkan perlengkapan sekolah anak dalam menyambut ajaran baru