Bacoan Jemo Kito - Dalam sidang lanjutan terhadap ketiga terdakwa kasus dugaan korupsi pada belanja operasional Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma tahun 2021.
Akhirnya pada hari ini, Rabu (5/6) memasuki agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma.
"Iya, jika sesuai dengan jadwal agenda sidang. Untuk agenda sidang, besok (Red, Hari Ini) akan memasuki agenda sidang pembacaan tuntutan," sampai Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Dikatakan Gufroni, sesuai dengan jadwal agenda sidang terhadap ketiga terdakwa. Yakni, M Husni selaku mantan Plt Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Seluma 2021.
Rahmad Efendi selaku mantan Bendahara DPRD Kabupaten Seluma. Serta, Salamun selaku mantan PPTK DPRD Kabupaten Seluma. Akan menjalani sidang pembacaan tuntutan dari JPU Kejaksaan Negeri Seluma pada Rabu, tanggal 5 Juni 2024.
BACA JUGA:Sejak Januari, 27 Kasus Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan
BACA JUGA: Pengaruh Video Porno, Bocah SMP Nekat Cabuli Anak Tetangga
Diketahui, jika dalam agenda sidang sebelumnya. Terdakwa telah menjalani sidang dengan agenda saksi mahkota atau bersaksi antar terdakwa. Dimana, sidang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas I A.
Dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas I A, Agus Hamzah, SH MH.
Di hadapan Majelis Hakim dan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma. Ketiga terdakwa mengakui telah melakukan mark up dan pemalsuan dokumen pada 11 kegiatan dari total 39 kegiatan rutin di sekretariat DPRD Kabupaten Seluma pada tahun 2021. Dengan total anggaran dana sebesar Rp 42 miliar.
Berdasarkan perhitungan audit independen, diketahui perbuatan ketiga terdakwa merugikan Keuangan Negara (KN) sebesar Rp 1,5 Miliar lebih. Dari total KN tersebut, telah dikembalikan ke Negara usai di lakukan audit oleh auditor sebelumnya yakni oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI perwakilan Bengkulu sebesar Rp 1 miliar lebih.
Sementara sisanya sekitar kurang lebih Rp 500 juta. Hingga saat ini belum dikembalikan oleh para terdakwa.
Terkait dengan hal tersebut saat dikonfirmasi Radar Seluma, Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH mengatakan, jika terkait dengan keterangan para terdakwa pada persidangan. Menguatkan, dakwaan bahwa ke tiga terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 atau kedua Pasal 9 Jo pasal 18 Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.