Dua Terdakwa Pembakaran Kantor Desa Muara Danau, Divonis Berbeda

Selasa 21 May 2024 - 17:51 WIB
Reporter : tri suparman
Editor : Erlin Marfiansya

Sedangkan peran Ahmad adalah yang memantau kondisi dan situasi sekitar saat tersangka EG sedang melakukan pembakaran kantor Balai Desa Muara Danau.

Adapun kerugian pasca pembakaran kantor Balai Desa Muara Danau tersebut mengalami kerugian sekira kurang lebih Rp 50 juta. Sat Reskrim Polres Seluma juga telah mengamankan Barang Bukti (BB), satu unit sepeda motor Supra Fit tanpa nomor polisi, satu) bilah pisau dengan panjang 36 cm dengan gagang kayu, satu lembar baju kaos lengan pendek warna hitam dengan tulisan 'Swat Special Weapons And Tactics', satu lembar celana pendek warna abu putih dengan tulisan 'Equipment' dan satu buah tutup botol warna merah dengan tulisan 'Federal Oil'.

Kategori :