Dua Terdakwa Pembakaran Kantor Desa Muara Danau, Divonis Berbeda

Selasa 21 May 2024 - 17:51 WIB
Reporter : tri suparman
Editor : Erlin Marfiansya

 

Bacoan Jemo Kito - Dua terdakwa kasus pembakaran kantor Desa Muara Danau, Kecamatan Talo Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu yang terjadi pada tanggal 3 Oktober 2023, sekira Pukul 02.30 WIB yang lalu.

Yakni Ahmad Meji Zebua (35) seorang buruh tani asal Nias Sumatera Utara yang telah lama berdomisili di Desa Lubuk Gio dan Enggik Nopriari (35) warga Desa Muara Danau. Akhirnya pada Selasa (21/5) sore, menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan (Vonis).

Dalam agenda sidang pembacaan putusan terhadap kedua terdakwa yang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Tais. Dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais, Juna Saputra Ginting, SH MH.

Dengan dua Hakim Anggota, yakni Andi Bungawali Anastasia, SH dan Murniawati Priscilia Djaksa Djamaluddin, SH MH. Kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah atas perbuatan yang telah dilakukan oleh kedua terdakwa.

Seperti yang disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim pada persidangan. Mengadili, menyatakan terdakwa Ahmad Meji Zebua terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menimbulkan kebakaran yang mendatangkan bahaya umum bagi barang sebagaimana dalam dakwaan tunggal.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan penjara.

BACA JUGA:Pabrik Minyak Goreng, Segera Dibangun di Seluma

BACA JUGA:Idul Adha 2024, Sapi Milik Ngatijo Kembali Dibeli Presiden Jokowi?

Sedangkan untuk terdakwa Enggi Nopiari. Ketua Majelis Hakim menyatakan, terdakwa Enggi Nopiari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menimbulkan kebakaran yang mendatangkan bahaya umum bagi barang sebagaimana dalam dakwaan tunggal.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan penjara. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh kedua Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Serta menetapkan terdakwa tetap ditahan.

"Iya pak, untuk kedua terdakwa telah menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menimbulkan kebakaran yang mendatangkan bahaya umum bagi barang sebagaimana dalam dakwaan tunggal," sampai Ketua Pengadilan Negeri Tais, Mohammad Solihin, SH melalui Humas, Galuh Wahyu Kumalasari, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma usai persidangan.

Vonis kedua terdakwa yang dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais diketahui berbeda. Dimana terdakwa Ahmad Meji Zebua divonis lebih ringan dari terdakwa Enggi Nopiari.

Adapu hal-hal yang memberatkan dan meringankan yakni. Keadaan yang memberatkan terhadap terdakwa Ahmad Meji Zebua, perbuatan Terdakwa tidak hanya merugikan kepentingan perseorangan saja melainkan juga kepentingan umum seluruh warga Desa Muara Danau, Kecamatan Talo. Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, keturutsertaan perbuatan Terdakwa tidak sebagai pemicu utama kebakaran Kantor Balai Desa Muara Danau.

 

Kategori :