7. Taman Bendungan Seluma. Radius 1 Hektare
8. Taman Pancor Raden. Radius 200 M2
9. Taman Depan DPRD. Radius 200 M2
Selain itu ada juga fasilitas umum yang tidak boleh dilakukan pemasangan APK, yaitu
1. Tempat ibadah, termasuk pagar atau tembok.
2. Rumah Sakit atau tempat pelayanan kesehatan lainnya, termasuk pagar dan tembok.
3. Tempat pendidikan, meliputi gedung dan halaman sekolah, termasuk pagar dan tembok.
4. Gedung atau fasilitas milik pemerintah, termasuk pagar dan tembok.
5. Jalan protokol dan jalan bebas hambatan
6. Sarana dan prasarana publik, termasuk halaman, pagar dan tembok.
7. Taman Kota dan pepohonan.
Kategori :