Dirinya juga menambahkan, jika dengan telah dilimpahkan nya tersangka ke Kejaksaan Negeri Seluma. Lantaran lokus atau Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di wilayah kerja Kejaksaan Negeri Seluma. Sehingga untuk persidangan terhadap tersangka nantinya. Akan digelar di Pengadilan Negeri Tais.
"Kita masih akan mempelajari berkasnya untuk menyiapkan dakwaan. Setelah semua lengkap, baru nanti akan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Tais untuk di sidangkan," pungkasnya.
Untuk diketahui kronologi kejadian telah terjadi pada akhir bulan Maret tahun 2024 yang lalu. Dimana tim Reskrimsus Polda Bengkulu melalui Subdit Tipidter mengamankan pelaku pembeli BBM bersubsidi menggunakan tangki kendaraan yang sudah dimodifikasi. Pelaku berinisial YA (32) wiraswasta, warga Desa Lubuk Sahung, Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma.
Pelaku ini melakukan pengisian BBM menggunakan kendaraan dengan tangki yang sudah dimodifikasi menggunakan pompa elektrik otomatis. Lalu BBM subsidi jenis solar tersebut ditampung didalam jerigen. Perbuatan YA ini terendus, sehingga dilakukan pengintaian oleh Subdit Tipidter Reskrimsus Polda Bengkulu. Sehingga perbuatan pelaku atau tersangka ini terbukti, yang selanjutnya langsung dilakukan penangkapan