Terkait Aliran Dana Stunting, Bendahara Karang Taruna Seluma Diperiksa Jaksa

Jumat 17 May 2024 - 07:29 WIB
Reporter : tri suparman
Editor : Erlin Marfiansya

 

Bacoan Jemo Kito - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma melakukan pemeriksaan terhadap Bendahara Karang Taruna Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu.

Pemeriksaan terhadap bendahara Karang Taruna Kabupaten Seluma tersebut diketahui. Terkait dengan anggaran yang diperoleh oleh Karang Taruna Kabupaten Seluma dari anggaran dana Insentif Fiskal Stunting Rp 5,7 Miliar yang diterima oleh Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma pada tahun 2023 yang lalu.

Seperti yang disampaikan oleh Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma membenarkan terkait dengan adanya pemeriksaan terhadap bendahara Karang Taruna Kabupaten Seluma yang telah dilakukan oleh tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma.

"Iya, kemarin kita memintai keterangan terhadap bendahara Karang Taruna Kabupaten Seluma. Masih dalam penyelidikan (Lid) dugaan penyelewengan anggaran dana Insentif Fiskal Stunting," sampai Gufroni kepada Radar Seluma.

Dimana diketahui, jika Karang Taruna Kabupaten Seluma mendapatkan kucuran dana dari anggaran dana Insentif Fiskal Stunting Rp 5,7 Miliar yang diterima oleh Pemkab Seluma pada tahun 2023 yang lalu.

Karang Taruna Kabupaten Seluma mendapatkan anggaran Insentif Fiskal Stunting tahun 2023 sebesar Rp 200 juta. Anggaran tersebut diketahui dikucurkan oleh Pemkab Seluma melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Seluma.

BACA JUGA:Kumpulkan Fakta, Mantan Karateker Bupati Seluma Diperiksa Jaksa Terkait Kasus Tukar Guling

BACA JUGA:Kedelai Mahal, Produsen Tahu Mengeluh

Dihadapan penyidik, bendahara Karang Taruna Kabupaten Seluma membenarkan jika mereka mendapatkan kucuran anggaran sebesar Rp 200 juta. Dimana anggaran tersebut telah direalisasikan oleh Karang Taruna Kabupaten Seluma dengan telah mengadakan berbagai kegiatan. Seperti, kegiatan Rindu Budaya.

"Karang taruna mendapatkan kucuran anggaran sebesar Rp 200 juta. Anggaran tersebut telah digunakan oleh mereka untuk mengadakan berbagai kegiatan," terang Gufroni.

Gufroni juga mengatakan, selain melakukan pemeriksaan terhadap Bendahara Karang Taruna Kabupaten Seluma. Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma juga melakukan pemeriksaan terhadap tihak ketiga yang mengelola anggaran pada kedekatan yang digelar oleh Karang Taruna Kabupaten Seluma.

"Ada satu orang pihak ketiga yang juga kita mintai keterangan," pungkasnya.

 

Salam penanganan kasus ini, diketahui penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri telah melakukan pemanggilan terhadap beberapa OPD terkait. Bahkan pihak-pihak ketiga terkait dengan pengelolaan anggaran Insentif Fiskal Stunting di beberapa OPD.

Kategori :