Pemberhentian Sementara Ibran, Baru Usulan

Kamis 16 May 2024 - 18:04 WIB
Reporter : Andry Dinata
Editor : Erlin Marfiansya

"Berdasarkan Undang-Undang desa Kades itu bisa diberhentikan apabila, meninggal dunia, kehendak sendiri atau mengundurkan diri, diberhentikan, melanggar larangan dan kewajibannya, dan menjadi terdakwa yang sudah berkekuatan hukum tetap," sambungnya. 

Terkait dengan Ibran yang sudah memberikan SP 3 kepada tiga orang perangkat desa. Dijelaskan Hartanto hal itu juga menjadi bahan pertimbangan.

Kategori :

Terkait