3 Unsur Pimpinan DPRD Seluma Dihadirkan JPU, Sidang 3 Terdakwa Setwan Seluma

Kamis 02 May 2024 - 09:39 WIB
Reporter : tri suparman
Editor : Erlin Marfiansya

 

Bacoan Jemo Kito - Sidang lanjutan terhadap ketiga terdakwa kasus dugaan korupsi pada belanja operasional Sekretariat Dewan (Setwan) Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma tahun 2021 masih pemeriksan saksi. Sidang yang digelar pada Kamis (2/5), JPU akan menghadirkan 3 pimpinan DPRD Seluma.

 

 

Dimana, untuk sidang lanjutkan yang diagendakan pada Kamis (2/5) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. 

 

 

"Masih dalam agenda pemeriksaan saksi. Untuk saksi yang akan dihadirkan yakni dari Unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Seluma," sampai Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

 

Adapun ketiga Unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Seluma tersebut yakni. Ketua DPRD Kabupaten Seluma, Nofi Eriyan Andesca, SSos. Wakil Ketua (Waka) I, Sugeng Zonrio, SH dan Tenno Haikal. Sidang nantinya akan digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas I A.

 

"Untuk sidang akan digelar Kamis (2/5)," ujarnya.

BACA JUGA:Dalami Anggaran Insentif Fiskal Stunting, Bukan Hanya Pengelola, Pihak Ketiga juga Diperiksa Jaksa

BACA JUGA:Sudah 5 Meninggal Dunia, DBD Seluma Capai 215 Kasus, Terbanyak di Talang Tinggi

Dimana diketahui jika sebelumnya, dalam agenda pemeriksaan saksi. Tim JPU menghadirkan pihak ketiga dari pemilik atau pengelolah Catering dan toko manisan.

Kategori :