Bacoan Jemo Kito - Kejaksaan Negeri Seluma kembali melakukan pemanggilan terhadap beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penerima anggaran Insentif Fiskal Stunting sebesar Rp 5,7 Miliar yang diterima oleh Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma pada tahun 2023 yang lalu.
Dalam pengusutan penyelidikan (Lid) dugaan penyelewengan anggaran dana Insentif Fiskal Stunting Rp 5,7 Miliar tahun 2023 yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Seluma. Kejaksaan Negeri Seluma pada Senin (22/4) kembali melakukan pemanggilan terhadap kepala OPD dan 2 Orang Kepala Bidang (Kabid).
Hal tersebut seperti yang terlihat pada Senin (22/4) sekitar Pukul 09.30 WIB. Pejabat atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Seluma memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Seluma. Untuk dimintai keterangan atau klarifikasi atas tahapan penyelidikan yang masih dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Seluma.
Yakni, Kepala BKD Kabupaten Seluma, Sumiati, SE MM. Serta Kabid Anggaran Edi Sustiono dan Kabid Perbendaharaan, Ismanto. Ketiganya terlihat menghadiri panggilan tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma.
BACA JUGA:Jadwalkan Pemanggilan OPD Penerima Anggaran, Kejari Seluma Lanjutkan Pengusutan Dana Fiskal Stunting
"Tadi kita memanggil salah satu Kepala Badan yang berkaitan langsung dengan pengelolaan maupun pembinaan keuangan di Kabupaten Seluma. Beserta beberapa Kabidnya," sampai Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Dari pantauan Radar Seluma, pemeriksaan terhadap Kepala BKD beserta Kabid Anggaran dan Kabid Perbendaharaan di BKD Kabupaten Seluma. Dilakukan di ruang Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma. Pemeriksaan dilakukan secara terpisah.
Kepala BKD dan dua orang Kabid tersebut dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 3 jam. Terkait dengan alur cerita dapatnya anggaran Insentif Fiskal Stunting ataupun sinkronisasi anggaran yang didapatkan oleh Pemkab Seluma Seluma tersebut.