Bacoan Jemo Kito - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma memastikan akan kembali membentuk adhoc atau melaksanakan rekrutmen ulang petugas pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Komisioner KPU Seluma, divisi sosialisasi, pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan sumber daya manusia, Yefrizal mengatakan, rekrutmen ulang badan Adhoc Pilkada
setelah KPU RI mengeluarkan Keputusan KPU Nomor 476 tahun 2024 tentang metode pembentukan panitia pemilihan kecamatan, panitia pemungutan suara, dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur wakil gubernur, bupati wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tahun 2024.
Rekrutmen Badan Adhoc meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dibentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
BACA JUGA:Merantau dari Medan, Baru Bekerja 4 Hari Tiba-Tiba Pingsan, Karyawan PT AA Meninggal Dunia
BACA JUGA:Harga TBS Sawit Mulai Turun, di RAM Per 1 Kg/Rp 1.850 Rupiah
Dia menyebutkan tahapan perekrutan dimulai Pengumuman pendaftaran calon PPK pada tanggal 23 April 2024 dan terakhir pendaftaran pada tanggal 29 April.
Kemudian pada tanggal 4 Mei sampai tanggal 5 Mei akan diumumkan hasil penelitian berkas administrasi. Dilanjtukan pada tanggal 6 Mei sampai tanggal 8 Mei seleksi tertulis.
“Sebagai informasi memang betul hasil dari Rakor bersama dengan KPU RI bahwa akan dilaksanakan rekrutmen. Namun untuk secara resminya nanti akan kita umumkan, ” kata Yefrizal, kemarin.
Tahapan perekrutan PPS dimulai tanggal 2 Mei tahun 2024.
Diketahui, pelaksanaan pemungutan suara untuk Pilkada serentak akan dilakukan pada 27 November 2024 dan Penghitungan Suara maupun Rekapitulasi Hasil Penghitungan dilakukan pada 27 November 2024 sampai dengan 16 Desember 2024.
Pada pemilihan legislatif dan pemilihan presiden beberapa waktu yang lalu di Kabupaten Seluma ada 70 orang anggota PPK dan PPS sebanyak 606 orang. Belum lagi ditambah dengan KPPS yang nantinya akan menyesuaikan jumlah Tempat Pemungutan Suara.