Bacoan Jemo Kito - Sidang terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pada belanja operasional Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma tahun 2021.
Yang digelar pada Kamis (18/4), di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas I A.
Terlihat, empat orang saksi yang dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma. Ke empat orang saksi yang dihadirkan tersebut diketahui dari pihak ketiga. Yakni, pemilik atau pengelolah Catering dan toko manisan.
"Ada empat orang saksi dari pihak ketiga. Yakni pemilik catering dan toko manisan yang menghadiri sidang sebagai saksi," sampai Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma usai persidangan.
Pada pelaksanaan sidang, terlihat ke empat saksi dilontarkan beberapa pertanyaan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas I A.
BACA JUGA:Balita di Kecamatan Sukaraja Diduga Terjangkit Virus Flu Singapura
BACA JUGA:Pihak Kuari Dituduh Palsukan Dokumen, Masyarakat yang Menolak Tetap Bersikeras
Yakni, terkait penanganan perkara pengelolaan anggaran di Sekwan Kabupaten Seluma tahun 2001. Terkait dengan proses pesanan oleh pihak Ke-III.
Yakni terkait proses belanja, baik itu makan minum, belanja snacks, sembako yang diduga kuat adanya indikasi dan dugaan fiktif. Untuk menelusuri administrasi pesanan tersebutlah saksi dihadirkan pada pelaksanaan sidang.
Yang memang berkaitan langsung dengan anggaran makan minum dan belanja di Sekwan Kabupaten Seluma.
"Iya, mereka sebagai saksi terkait dalam proses belanja operasional," ujarnya. Pemeriksaan saksi tersebut juga berkenaan dengan dugaan kuat mark up pada anggaran belanja rutin dan makan minum berikut operasional sekreatariat DPRd Seluma tahun anggaran 2021. Dari hasil sidang, dugaan penyidik tersebut mulai terbukti.
Adapun ketiga terdakwa yakni. M Husni selaku mantan Plt Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Seluma 2021. Rahmad Efendi selaku mantan Bendahara DPRD Seluma. Serta Salamun selaku mantan PPTK DPRD Kabupaten Seluma.
BACA JUGA:Rusak Berat, Tiga Ambulan Bakal Dilelang
BACA JUGA:Jalan Amblas Napal - Tais Belum Diperbaiki
Dalam sidang sebelumnya, ketiga terdakwa dikenakan Pasal berlapis oleh tim JPU Kejaksaan Negeri Seluma, atas perbuatan yang telah dilakukan oleh ketiga terdakwa.