Temuan tersebut didapatkan berawal dari tim auditor yang memeriksa surat pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan anggaran DD di Desa Ujung Padang. Kemudian dilakukan penyesuaian dengan pembangunan yang telah dibuat atau dilakukan di Desa Ujung Padang.
Jika dalam waktu 60 hari temuan tidak dikembalikan, maka akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum (APH), baik Polres Seluma
maupun Kejari Seluma.
"Jika dalam waktu 60 hari temuan tidak dikembalikan, maka akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum (APH)," tegas Marah Halim.
Kategori :