Karena masih menunggu lanjutnya, maka pihaknya belum mengetahui apakah cukup melakukan evaluasi kepada PPK dan PPS yang bertugas di Pemilu 14 Februari lalu. Atau akan melakukan perekrutan ulang dari awal proses seleksi.
"Kalau hanya evaluasi berarti kita akan panggil lagi PPK dan PPS Pemilu lalu. Namun jika harus merekrut ulang berarti tahapan seleksinya akan dimulai dari tes CAT dan seterusnya," sampai Henri.
Ditambahkan, untuk pelaksanaan Pilkada 2024, sesuai jadwal yang telah dideklarasikan KPU RI akan digelar pada 27 November 2024 serentak se Indonesia.
Kategori :