Selain langkah persuasif, Disnakertrans Kabupaten Seluma juga tengah menyiapkan langkah lanjutan apabila upaya mediasi tidak membuahkan hasil. Dalam waktu dekat, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma, khususnya melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
"Dalam waktu dekat kami akan berkoordinasi dengan Bidang Datun Kejari Seluma untuk menentukan langkah yang tepat sesuai ketentuan hukum," tegasnya.
Kasus dugaan penguasaan lahan eks transmigrasi ini menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Seluma. Selain berpotensi merugikan aset daerah, praktik tersebut dinilai mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan berintegritas. Pemerintah daerah berkomitmen menertibkan seluruh aset eks transmigrasi agar dimanfaatkan sesuai peruntukan dan aturan yang berlaku.