Dikatakan Kepala Desa Lubuk Lagan, Syahdan Wadip membenarkan bahwa lahan tersebut selama ini tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Dirinya berharap pemerintah daerah dapat segera melakukan penertiban agar aset daerah tidak disalahgunakan.
"Kami sangat berharap jika lahan ini nantinya berhasil dikembalikan secara resmi sebagai aset Kabupaten Seluma, sebagian bisa dihibahkan ke desa untuk pembangunan lapangan sepak bola atau sarana olahraga lainnya. Itu akan sangat bermanfaat bagi masyarakat," harap Syahdan.
Hingga kini, Pemerintah Kabupaten Seluma masih melakukan proses pendataan, verifikasi dokumen dan penelusuran status kepemilikan lahan. Pemerintah daerah memastikan akan mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran, termasuk jika benar lahan tersebut dikuasai oknum ASN tanpa hak.