Koranradarseluma.net - Permasalahan pengelolaan aset daerah kembali mencuat di Kabupaten Seluma. Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bengkulu, Sugimulyo menyoroti temuan adanya lahan eks transmigrasi seluas kurang lebih 3 hingga 4 hektare di Desa Lubuk Lagan, Kecamatan Talo Kecil yang diduga dikuasai secara pribadi oleh seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN). Temuan ini dinilai sangat serius karena menyangkut aset negara yang seharusnya dikelola dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Sugimulyo menegaskan bahwa, penyelesaian masalah tersebut merupakan kewajiban Pemerintah Kabupaten Seluma melalui organisasi perangkat daerah terkait, di antaranya Bidang Pengelolaan Aset BKD Seluma dan Disnakertrans. Serta Inspektorat dari sisi penegakan disiplin ASN.
"Kalau memang lahan itu merupakan aset Pemerintah Kabupaten Seluma, maka ranah penyelesaiannya berada di Bidang Aset, bukan menjadi beban Kepala Desa. Apalagi jika benar dikuasai oknum ASN, maka Inspektorat harus turun tangan dan menindak sesuai ketentuan," sampai Sugimulyo.
Dirinya menambahkan bahwa, lahan eks transmigrasi memiliki aturan ketat terkait alih fungsi dan pengelolaannya. Setiap perubahan pemanfaatan maupun perpindahan hak wajib melalui mekanisme resmi dan persetujuan lembaga berwenang agar tidak menimbulkan konflik maupun kerugian daerah.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH menyatakan pihaknya akan ikut menelusuri dan mendalami dugaan penguasaan aset transmigrasi tersebut. Kajari menegaskan bahwa lahan transmigrasi tidak boleh dialihkan untuk kepentingan pribadi tanpa prosedur hukum yang jelas.
"Setiap lahan transmigrasi memiliki klausul yang tercatat dalam buku pertanahan. Pengalihan atau pemanfaatan selain untuk program transmigrasi harus mendapat persetujuan, termasuk dari Kepala BPN. Jika ada pengaduan dan indikasi penyimpangan, tentu akan kami tindaklanjuti," tegas Eka Nugraha.
Menurutnya, aset negara, terlebih aset hasil program transmigrasi, harus dikelola dengan akuntabel. Penegakan hukum menjadi langkah penting agar tidak ada celah bagi oknum yang mencoba memanfaatkan aset negara untuk kepentingan pribadi.
Permasalahan ini mencuat setelah Pemerintah Desa Lubuk Lagan dimintai bantuan oleh Bidang Aset Pemkab Seluma untuk mengidentifikasi dan menelusuri keberadaan lahan eks transmigrasi tersebut. Pemerintah desa kemudian melaporkan bahwa lahan itu merupakan hibah dari Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan sebelum wilayah tersebut masuk ke Kabupaten Seluma akibat pemekaran.