A. Makan atau minum dengan sengaja
Jika seseorang makan dan minum dalam keadaan lupa, itu tidak membatalkan puasanya, sebagaimana sabda Nabi Muhammad Rasulullah SAW dalam Hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu yang
Artinya:
"Barangsiapa yang lupa, padahal ia berpuasa, lalu ia makan atau minum, hendaknya ia meneruskan puasanya. Karena ia diberi makan dan minum oleh Allah. (HR. Jamaah)
B. Muntah dengan sengaja
Barangsiapa didesak muntah, ia tidak wajib mengqadha, tetapi siapa yang menyengaja muntah hendaklah ia mengqadha. (HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, Daruquthni, dan Hakim)
C. Mengeluarkan sperma, baik karena mencium istrinya atau hal lain di luar bersetubuh dan mimpi.
Jika bersetubuh ia terkena kafarat, jika karena mimpi maka tidak mempengaruhi puasanya.