BENGKULU SELATAN – Belum adanya turunan dari peraturan yang mengatur penarikan retribusi parkir di pinggir jalan objek wisata.
Sehingga Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) belum melakukan penarikan retribusi parkir, khususnya di kawasan Wisata Pantai Pasar Bawah.
Kepala Dispar BS, Rendra Febrianto SS.M.Si menyebut saat ini sudah memasuki pertengahan Bulan Suci Ramadan 1445 Hijriah dan diprediksi objek wisata akan ramai dikunjungi wisatawan saat menjelang dan setelah lebaran Idul Fitri.
"Mungkin nanti akan buka kantong-kantong parkir khusus untuk kendaraan roda dua dan roda empat di objek-objek wisata, khususnya di Objek Wisata Pantai Pasar Bawah,"ungkap Rendra, Rabu 27 Maret 2024.
BACA JUGA: Terkait Rp 27,9 Miliar Proyek di Disdikbud, Bupati Minta Segera Dilelang
BACA JUGA:Lagi, Satu Terdakwa BTT Seluma Kembalikan KN Rp 55 Juta
BACA JUGA:Seorang Ayah di Ilir Talo, Tega Cabuli Anak Tirinya Yang Masih SD
Dikatakan Rendra, rencana membentuk parkir-parkir kendaraan akan disesuaikan dengan peraturan yang ada. Ha tersebut ditunjukan untuk menciptakan ketertiban dan kemacetan kendaraan yang ada di objek wisata.
"Kita tentu menunggu regulasi penarikan parkir yakni Perbup yang mengatur,"ujar Rendra.
Ia mengatakan penarikan retribusi parik di objek wisata ditiadakan atau gratis bagi para pengunjung. Jika ada penarikan retribusi parkir di objek wisata dipastikan itu adalah tindakan pungutan liar (Pungli). Masyarakat harus mewaspadai tindakan pungli dan berhak menolak jika dimintai sejumlah uang sebagai imbalan dari jasa parkir yang dilakukan oknum masyarakat.
"Pungli bukan hanya berhak menolak tetapi juga dapat melaporkannya ke Dinas Pariwisata,"pungkas Rendra.