Bacoan Jemo Kito - Penetapan hasil Pemilu legislatif DPRD Seluma saat ini dalam tahap menunggu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini menunggu ada atau tidaknya gugatan terhadap hasil pemilu yang telah diplenokan di tingkat pusat.
Hal itu diungkapkan Ketua KPU Seluma Henri Arianda.
Menurutnya jika Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menyampaikan surat register ke KPU, dan benar-benar tidak ada gugatan, baru akan diumumkan dan ditetapkan siapa yang berhak menduduki kursi di DPRD Kabupaten Seluma.
"Untuk penetapan calon berdasarkan alokasi kursi masih menunggu penyampaian register perkara oleh MK melalui KPU RI," kata Ketua KPU Seluma, kemarin (24/3).
KPU, belum bisa menetapkan nama-nama caleg terpilih yang akan menjadi wakil rakyat terpilih DPRD Seluma apabila MK belum menyampaikan surat tersebut. Yang intinya tidak ada gugatan pada Pemilu Legislatif DPRD Seluma. Sehingga proses penetapan bisa dilakukan.
BACA JUGA:Kebutuhan Rekrutmen ASN dan PPPK, OPD Diminta Sampaikan Data
BACA JUGA:Pemkab Seluma Siapkan Dana Hibah Untuk 12 Instansi, Lembaga dan Ormas
Hasil resmi dalam Pemilihan Legisltatif DPRD Seluma, tentu akan menentukan sikap partai politik dalam menghadapi Pilkada Seluma mendatang.
Berdasarkan hasil resmi partai bisa menentukan apakah Pilkada nanti mereka bisa mengusung Bupati dan Calon Bupati tanpa berkoalisi atau harus berkoalisi agar kuota minimal untuk mengusung calon bupati bisa terpenuhi.
Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, peserta pemilu dapat mengajukan permohonan perselisihan perkara paling lambat 3 × 24 jam sejak penetapan perolehan suara hasil pemilu secara nasional diumumkan oleh KPU.
Sesuai PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, penetapan calon terpilih dilakukan paling lambat tiga hari pasca konfirmasi register perkara dari MK.