Kategori Pekerja yang Dapat THR, Berdasarkan Surat Edaran Menakertrans

Kamis 21 Mar 2024 - 17:06 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : EMA

Bacoan Jemo Kito - Kepala Disnakertrans Kabupaten Seluma, Rosdiana, S.Sos, M.Si melalui Kabid Ketenagakerjaan, Endang Tri Hastoti, S.IP menyampaikan bahwa saat ini surat dari menteri ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan tahun 2024 bagi pekerja/buruh berlaku untuk yang bekerja di perusahaan.

" Iya sudah keluar, yang jelas untuk pembayaran THR  perusahaan harus mengacu pada surat edaran yang dikeluarkan Menteri ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024" kata Endang, Kamis (21/3).

Menurutnya ada beberapa poin penting dalam surat edaran yang disampaikan dalam surat Edaran kepada pekerja ataupun perusahaan, berikut bunyi surat edaran Menteri ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024:

Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja/Buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan.

BACA JUGA:9 Desa di Seluma Selatan Mulai Ajukan Berkas ke Kecamatan

BACA JUGA:Jelang Akhir, Lima OPD Ini Belum Tuntaskan Temuan LHP-BPK RI

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada Pekerja/Buruh.

 

Pemberian THR Keagamaan tersebut dilaksanakan dengan ketentuan sebagai

berikut:

 

 

1.THR Keagamaan diberikan kepada:

a.Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.

b.Pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Kategori :