Bacoan Jemo Kito - Seorang pemuda warga Desa Penago Baru, Kecamatan Ilir Talo. Yakni diketahui berinisialkan AS (22) akhirnya diringkus oleh anggota Kepolisian Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma.
Atas kasus penganiayaan yang telah dilakukan oleh AS.
AS telah melakukan penganiayaan terhadap SK (17) mama muda warga Kecamatan Talo Kecil. SK juga diketahui merupakan istri siri AS.
SK dan AS mengaku merupakan Pasangan suami istri (Pasutri). Namun menikah secara siri atau tidak tercatat pada Kantor Urusan Agama (KUA).
Dimana, dari hasil perkawinan tersebut. Korban dan pelaku ternyata juga telah memiliki satu orang anak yang saat ini masih berusia 1,5 tahun atau kategori balita.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Pencemaran Limbah, Polres Seluma dan Puslabfor Mabes Polri Cek Sampel Limbah PT AIP
"Saya tegaskan ya, Iki kasusnya kekerasan atau penganiayaan," sampai Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Dwi Wardoyo, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Diterangkan Dwi, AS diamankan tanpa perlawanan saat berada di mess bengkel tempat AS bekerja. Yakni berlokasi di Kelurahan Babatan, Kecamatan Sukaraja. AS diamankan pada Jumat (15/3) pagi.
Lokasi ini juga diketahui merupakan lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan AS terhadap SK. Kejadian penganiayaan tersebut telah terjadi pada bulan Januari 2024 yang lalu.
"AS melakukan penganiayaan terhadap SK di lokasi mess bengkel tempat AS bekerja," tegasnya.
BACA JUGA:Satu Per Satu Terdakwa BTT Seluma, Kembalikan Kerugian Negara! Kali Ini Rp 67 Juta
Aksi penganiayaan yang melibatkan fisik ini baru pertama kali dilakukan oleh AS. Setelah sebelumnya diketahui jika AS dan SK sempat terjadi cekcok mulut.
Hingga berakhir aksi penganiayaan yang dilakukan AS terhadap SK. Dimana AS melayangkan bogem mentahnya (tinju) yang mengarah ke bagian kepala korban.