PEMATANG AUR - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma Nofi Eriyan Andesca, S.Sos menyampaikan sesuai dengan Tata Tertib (Tatib) bahwa maksimal enam bulan sebelum masa jabatan anggota DPRD maka tidak bisa dilakukan lagi Pergantian Antar Waktu (PAW). "Kami sudah menerima surat pengajuan PAW dari PKPI saat ini sedang ditelaah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk PAW sesuai dengan Tatib DPRD Seluma maka itu enam bulan sebelum masa jabatan berakhir," kata Ketua DPRD Seluma, kemarin (21/11).
Dijelaskan Nofi, apabila masa jabatan anggota DPRD Seluma berakhir pada bulan Agustus 2024, maka pada bulan Februari sudah tidak bisa lagi dilakukan PAW. "Terkait dengan surat dari PAW PKPI tentunya akan kita komunikasikan terlebih dahulu ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKPI. Apakah ini benar atau tidak. Nah ini yang perlu kita pelajari terlebih dahulu," sambung Nofi.
Disampaikannya lagi, bahwa PAW ini akan memakan waktu yang cukup lama. Mulai dari Parpol mengajukan surat ke DPRD, kemudian DPRD meminta calon PAW ke KPU, diajukan ke Gubernur melalui bupati, hingga dijadwalkan pelantikan melalui Badan Musyarawah (Banmus). "Jadi ini kita jalankan sesuai proses dan aturan yang berlaku," singkatnya.
Seperti yang diketahui PKP tidak menjadi peserta Pemilu serentak 2024, sementara para kader yang saat ini masih menjadi anggota Dewan dipastikan akan pindah partai apabila hendak mencalonkan diri kembali di Pemilihan Legislatif. Di DPRD Seluma ada dua anggota DPRD dari PKPI. Yaitu, Burman dan Iwan Harjo. Burman dikabarkan tidak kembali mencalonkan diri.
Mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 39/PUU-XI/2013, dimana dalam amar putusan mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagai mana dalam pasal 16 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai.
Kemudian surat edaran Kementerian Dalam Negeri bernomor:100.2.1.4/4367/OTDA, perihal pemberhentian anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang mencalonkan diri dari partai politik berbeda dengan partai politik yang diwakili pada pemilu terakhir untuk mengikuti pemilu tahun 2024.(adt)