Akhir Maret Seluruh BUMDes Wajib Laporkan Ke Dinas PMD Seluma

Selasa 12 Mar 2024 - 17:24 WIB
Reporter : tri suparman
Editor : EMA

"Kelima BUMDes yang melakukan RAT berarti, berarti Bumdes itu masih aktif. Saat ini kita masih menunggu laporan administrasi secara resmi. Sedangkan untuk sisanya 177 yang belum melakukan RAT dan laporan administrasi kita kasih tenggat waktu sampai akhir Maret ini," tegasnya.

 

Adapun tujuan laporan dari progress Bumdes guna mengetahui perkembangan dari BUMDes tersebut apakah masih aktif atau sedang mati suri. Selain itu, mengingat banyaknya BUMDes yang bermasalah di Kabupaten Seluma yang menimbulkan Kerugian Negara. Sehingga diperlukannya kontrol  oleh Pemerintah kabupaten (Pemkab) atas realisasi BUMDes.

BACA JUGA:Yuk Kenali Agar Tidak Terlambat Menangani, Jenis Anemia Berikut Ciri dan Gejalanya

"Laporan ini untuk mengetahui perkembangan BUMDes berjalan atau tidak. Karena itu BUMDes harus di kontrol untuk mengantisipasi KN," tegasnya.

 

Nopetri juga menambahkan, padahal di tahun 2023 Dinas PMD Kabupaten Seluma sudah memberi tahu pihak BUMDes untuk melaporkan progress setahun 2 kali persemester. Namun tidak berjalan sebagaimana mestinya. Karena pihak BUMDes masih terbiasa dengan aturan lama.

 

"Pada semestinya, 2 kali laporan dalam setahun. Tapi pihak BUMDes masih terbiasa aturan lama cuma laporan sekali," pungkasnya.

 

Dengan demikian pihaknya berharap dengan adanya laporan progress BUMDes. Nantinya seluruh BUMDes dapat dimonitoring dan dikontrol agar temuan temuan saat audit tidak terulang kembali. Bahkan, seharusnya memang BUMDes wajib melaporkan perkembangan usahanya. Karena dana tersebut menggunakan uang negara yang diberikan melalui penyertaan modal.

Kategori :