Ratusan Saksi Diperiksa, Tsk Kasus di Sekretariat Dewan Seluma Berpeluang Bertambah

Senin 20 Nov 2023 - 15:42 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

 

 

SELEBAR - Walaupun Kejaksaan Negeri Seluma telah menetapkan tiga orang tersangka (Tsk), dalam pengusutan pengelola anggaran belanja rutin di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma tahun 2021. Namun dalam dalam pengusutan kasus tersebut, akan berpeluang berjamaah. "Masih kita dalami dan masih ditelusuri dan kita kaji. Pemeriksaan masih berjalan," sampai Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidana Khusu (Pidsus), Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma. Pasalnya, dari pemeriksaan saksi yang mencapai 140 orang saksi tersebut. Terdapat bahwa, belanja Oprasional rutin yang dilakukan di sekretariat DPRD Kabupaten Seluma ternyata fiktif. Yakni pada 11 item belanja rutin di tahun 2021.

Adapun orang tsk dalam kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kabupaten Seluma tahun 2021. Yakni diketahui berinisialkan HS mantan Plt Sekwan Kabupaten Seluma tahun 2021. RH yang menjabat sebagai mantan Bendahara DPRD Kabupaten Seluma. Serta SA yang menjabat selaku mantan PPTK DPRD Kabupaten Seluma. "Justru sangat berpeluang jika tersangka berjamaah. Sebab tidak mungkin tiga tersangka ini berperan dalam dugaan penyimpangan anggaran rutin. Jelas mereka ini bekerja," tegasnya. Sehingga pihak Kejaksaan Negeri Seluma hingga saat ini masih akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya. Di dalam mengungkap anggaran fiktif dari kegiatan rutin tersebut mengalir ke siapa saja.

Sehingga tersangka akan bertambah, karena terdapat 11 item belanja rutin tahun 2021. Yakni meliputi pada anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM), Makan Minum, honorarium, pemelihara kendaraan dinas, publikasi, Pembelian ATK. Serta beberapa aitem lainnya yang terindikasi fiktif. Saat ini pihak Kejaksaan Negeri Seluma masih menunggu hasil penghitungan Kerugian Negara (KN) yang dilakukan oleh Konsultan Akuntan Publik (KAP). Kerugian yang ada saat ini sebesar kurang lebih Rp 1,2 miliar masih merupakan estimasi "Kita tunggu dulu hasil penghitungan KN oleh konsultan Akuntan Publik. Setelah itu baru kita lakukan pendalaman dan pengembangan," tegasnya.

Diterangkannya, jika ke tiga tersangka jelas bekerja berdasarkan perintah. Sehingga berani melakukan penyimpangan belanja rutin tersebut. Salah satunya makan minum pimpinan dan di sekretariat dewan dalam Paripurna. Namun sejauh ini penyidik masih melakukan pendalaman. "Ketiganya bagian dari bersama-sama melakukan tindak pidana atau junto 55 dalam KUHP," ujarnya.

Dimana, ketiga tersangka saat ini telah dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan Negeri Seluma. Yakni dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolres Seluma. Guna untuk mempermudah di dalam proses penyidikan yang akan masih terus berlanjut. Hingga nantinya akan dilakukan pelimpahan tahap II.

Ketiga tersangka dikenakan pada tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pada Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Atau Kedua Pasal 9 dan Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Yakni dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.(ctr)

Tags :
Kategori :

Terkait