Tiga Tersangka Korupsi di Setwan Seluma, Segera Diadili

Minggu 03 Mar 2024 - 11:10 WIB
Reporter : tri suparman
Editor : EMA

 

 

Bacoan Jemo Kito - Sesuai dengan agenda yang telah dijadwalkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma. 

Akhir Februari 2024 kemarin, berkas ketiga tersangka kasus dugaan korupsi pada belanja operasional Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma tahun 2021. Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu.

Itu artinya ketiga tersangka segera disidang dan diadili atas kasus yang menimpa mereka.

"Iya,  berkas perkara terhadap Sekwan tahun 2021. Terhadap ke tiga tersangka,  kita agendakan akan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Tipidkor Kelas 1 A Bengkulu," sampai Kajari Seluma, Wuriadhi Paramita, SH MH melalui Kasi Pidana Khusu (Pidsus), Ahmad Gufroni, SH MH saat berusaha dikonfirmasi Radar Seluma.

Adapun ketiga tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pada belanja operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Seluma tahun 2021 yakni MH selaku mantan Plt Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Seluma 2021.

RE selaku mantan Bendahara DPRD Seluma. Serta SA selaku mantan PPTK DPRD Kabupaten Seluma.

BACA JUGA:Rencana Mutasi Bakal Tertunda? Pemkab Butuh Rekomendasi KASN

BACA JUGA:Sempat Langka dan Mahal, Harga Jagung Kembali Stabil, Akankah Harga Beras Ikutan Turun?

"Usai kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Tipidkor Kelas 1 A Bengkulu. Kita masih akan menunggu penetapan hari sidang terlebih dahulu," ujarnya.

Dirinya juga mengatakan, untuk pengembalian Kerugian Negara (KN)nya, saat ini Jaksa masih menghitung rekapan yang telah masuk dari Inspektorat Seluma.

Dari total KN sebesar Rp 1,5 miliar berdasarkan hasil audit Konsultan Akuntan Publik (KAP), saat ini tersisa sekitar Rp 400 jutaan yang belum dikembalikan, artinya sekitar 1,1 miliar yang sudah masuk Kas daerah (Kasda).

Terakhir, kemarin tersangka kembali mencicil Rp 100 juta KN. Sehingga mengurangi kembali jumlah KN yang wajib dikembalikan.

BACA JUGA: Giliran Tiga Tersangka Kasus Korupsi Setwan Seluma, Kembalikan Kerugian Negara Ratusan Juta

Kategori :