Bacoan Jemo Kito - Setelah sebelumnya dilakukan evaluasi oleh Gubernur Bengkulu. Kemarin DPRD Seluma bersama dengan Eksekutif membahas hasil evaluasi raperda Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD).
Sebelum nantinya disahkan menjadi perda oleh DPRD Seluma untuk kemudian diberlakukan di Kabupaten Seluma.
Kabag Administrasi Hukum Pemkab Seluma Nurpadlia mengatakan Rapeda PDRD masih harus dievaluasi oleh Gubernur. Karena akan disesuaikan dengan PDRD yang sudah disahkan oleh Pemprov Bengkulu.
Sehingga objek yang akan dikenakan pajak dan retribusi sejalan dengan perda yang sudah ada di tingkat provinsi.
"Itulah sebabnya masih harus dilakukan evaluasi oleh Gubernur. Serta hari ini (kemarin) hasil evaluasi kami bahas," tegas Kabag Administrasi hukum.
Nurpadlia mengatakan PDRD diundangkan dengan tujuan untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi daerah nantinya.
BACA JUGA:Giliran Mantan Kepala BPN dan Kabag Tapem Seluma Jalani Pemeriksaan Jaksa
BACA JUGA:Diterjang Hujan Lebat, Rumah Warga Dusun Baru Seluma Amblas
BACA JUGA:Seminggu Tak Keluar Rumah, Warga Talang Saling Ditemukan Sudah Membusuk di Kamar
"Agar PAD di Kabupaten Seluma bisa terus meningkat. Dengan bertambahnya objek yang dikenakan pajak dan retribusi," tegasnya.
Sementara itu, Nurpadlia mengatakan untuk Raperda yang masuk masa sidang awal tahun 2024 serta segera dibahas diantaranya raperda RTW, raperda Penanaman Modal dan Investasi, Raperda penyertaan modal ke Perumda PDAM, Raperda perubahan PDAM menjadi Perumda, serta Raperda khusus penyandang disabilitas.