Giliran Tiga Tersangka Kasus Korupsi Setwan Seluma, Kembalikan Kerugian Negara Ratusan Juta

Kamis 29 Feb 2024 - 17:15 WIB
Reporter : tri suparman
Editor : EMA

SELEBAR - Ketiga tersangka kasus dugaan korupsi pada belanja operasional Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma tahun 2021. Pada Kamis (29/2), akhirnya melakukan pengembalian Kerugian Negara (KN) sebesar Rp 173 juta.

Pengembalian Kerugian Negara dilakukan oleh pihak keluarga tersangka yang langsung mengantarkan uang Kerugian Negara sebesar 173 juta ke Kejaksaan Negeri Seluma. Sebelum akhirnya uang Kerugian Negara tersebut disetorkan ke rekening penitipan Kejaksaan Negeri Seluma. 

Kemudian uang Kerugian Negara tersebut dititipkan oleh Kejaksaan Negeri Seluma ke dalam rekening penitipan, melalui Bank Syariah  Indonesia (BSI) Cabang Tais.

"Pagi tadi dari pihak keluarga tersangka datang ke Kejaksaan Negeri Seluma. Untuk penyetoran uang titipan pengembalian Kerugian Negara sebesar 173 juta dari keluarga ketiga tersangka," sampai Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

BACA JUGA: Perkimhub Seluma Verifikasi 500 RTLH Penerima Listrik Bersubsidi

BACA JUGA:Jaksa Tunggu Pengembalian KN Rp 600 Juta, Kasus Sekretariat DPRD Seluma Tahun 2021

Ketiga keluarga tersangka yang datang untuk mengembalikan Kerugian Negara ke Kejaksaan Negeri Seluma yakni, keluarga dari tersangka M Husni selaku mantan Plt Sekretaris (Sekwan) DPRD Kabupaten Seluma tahun 2021. Rahmad Efendi selaku mantan Bendahara DPRD Seluma. Serta Salamun selaku mantan PPTK DPRD Kabupaten Seluma.

 

Dimana, dari jumlah total uang Kerugian Negara sebesar Rp 173 juta tersebut. Dengan rincian, uang Kerugian Negara dari tersangka M Husni sebesar Rp 73 juta. Serta sisanya merupakan uang Kerugian Negara dari tersangka Rahmad dan Salamun. Yang mana masing-masing dari tersangka Rahmad dan Salamun mengembalikan Kerugian Negara sebesar Rp 50 juta.

 

"Untuk sisa Kerugian Negara saat ini masih ada sekitar Rp 263 jutaan yang memang harus dikembalikan, ketika ada itikad baik dari para tersangka," tegas Gufroni.

 

Diketahui, jika dari total Kerugian Negara sebesar Rp 1,5 miliar berdasarkan hasil audit Konsultan Akuntan Publik (KAP). Sebelumnya telah menyisakan sekitar Rp 400 jutaan dan pada saat ini ketiga tersangka kembali menitipkan Kerugian Negara sebesar Rp 173 juta. Sehingga masih menyisakan sekitar Rp 263 jutaan lagi.

 

Dengan adanya upaya pengembalian ini, Kajari menyambut baik adanya itikad dari para tersangka. Pengembalian ini masih akan ditunggu hingga sebelum penuntutan. Dengan adanya pengembalian Kerugian Negara ini, tidak menutup kemungkinan bisa menjadi pertimbangan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim.

Kategori :