"Ini merupakan bagian dari proses penyelidikan tukar guling aset yang kita lakukan. Hari ini kita hanya memastikan titik-titik lokasi yang menjadi objek tukar guling. Baik itu tanah di Sembayat milik Pemda, maupun tanah di Pematang Aur yang menurut pak Murman milik pak Murman," sampai Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
BACA JUGA:Upik Bidin dan Kabid Aset Diperiksa Jaksa, Terkait Tukar Guling Aset Pemkab Seluma
BACA JUGA:Murman Effendi Minta Pemda Seluma Tak Telantarkan Aset Daerah
Gufroni juga menegaskan, jika dalam penanganan perkara ini. Pihaknya lebih fokus ke tindak pidana korupsi dalam proses tukar guling lahan, bukan ke ranah perdatanya. Pengecekan dilakukan di dua titik, yakni di wilayah Kelurahan Sembayat dan di lokasi Pematang Aur yang berada di Kelurahan Talang Saling. Dengan luas 19 hektar yang sesuai dengan dokumen yang ada.
"Banyak ya tadi, beberapa keterangan dan berdasarkan yang berada di peta tadi yang sudah kita terima dari pak Murman," tegasnya.
Sementara itu, mantan Bupati Seluma H Murman Effendi, SH MH menegaskan, jika dalam proses tukar guling yang telah dilakukan di masa pemerintahannya sudah memenuhi prosedur. Dengan bukti dan fakta dokumen sertifikat lahan yang dimilikinya.
Bahkan menurutnya, lahan yang diklaimnya masuk ke dalam aset Pemerintah daerah dihapuskan. Untuk menyelesaikan sengketa lahan ini.
"Sebenarnya tidak ada sengketa, ini hanya terkait administrasi pemerintahan yang tidak terselesaikan. Sesuai dengan permintaan dari pihak Kejaksaan, kita tunjukkan yang mana lokasi Pemda dan lahan milik kita," tegasnya